Sumbangan: Memberi atau Menukar?
Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak
dapat mengurangi penghasilan bruto. Terkecuali 6 jenis sumbangan saja.
Ke-6 jenis sumbangan yang bisa mengurangi adalah:
Ke-6 jenis sumbangan yang bisa mengurangi adalah:
- Sumbangan keagamaan;
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
- Sumbangan fasilitas pendidikan;
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba, sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang PPh di tahun 2008.
Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 kemudian mengatur lebih rinci persyaratan agar pengeluaran sumbangan yang dapat dibiayakan. Yaitu sebagai berikut :
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
- Didukung oleh bukti yang sah.
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak.
- Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
- Pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.
Komentar
Posting Komentar