Perlakuan
PPN e-Commerce
Perlakuan
PPN atas transaksi e-Commerce, sama dengan transaksi biasa artinya Pengusaha Kena
Pajak (perusahaan saudara) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap
penyerahan BKP kepada pembeli dan setiap penyerahan JKP ke pada perusahaan
rekaan (Confirm Pasal 13 UU PPN) Berdasarkan penjelasan pada pasal 11 ayat 1 UU
PPN diatur bahwa "Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual,
artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat
penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima
atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya
pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce"
tunduk pada ayat ini."
Dengan
asumsi, perusahaan saudara hanya semata-mata memberikan jasa perdagangan yaitu
hanya menyediakan website untuk menjual produk-produk orang lain (perusahaan
rekanan) dan tidak terkait langsung dengan produk yang dijual, maka Faktur
Pajak Penjualan dibuat oleh perusahaan rekanan sebagai pemilik barang.
Walaupun
pembayaran yang dilakukan lewat rekening saudara, tetapi pada hakekatnya itu
milik perusahaan rekanan. Perusahaan saudara memungut PPN dan menerbitkan
faktur pajak kepada perusahaan rekanan hanya atas penyerahan jasa
perdagangannya saja, yaitu sebesar nilai penggantian( fee yang telah disepakati
dengan perusahaan rekaan) (Confirm Pasal 1 angka 19 UU PPN). Pengenaan PPN atas
jasa perdagangan ketentuannya diatur juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen
Pajak No.SE-45/PJ./2010
(http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/SE%20-%20145.PJ.2010.pdf).
Komentar
Posting Komentar