Langsung ke konten utama

PEMERIKSAAN PAJAK


Aturan Main Pemeriksaan Pajak



Agar Tata Cara Pemeriksaan bisa sejalan dengan Undang-Undang KUP, maka sejak 3 Mei 2011 berlaku beberapa prosedur baru dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011.

Berikut catatan atas perubahan tersebut :

Jangka Waktu Pemeriksaan

Walau jangka waktu pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi "argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama.


Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang. Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan. Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan.

Kuesioner
Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
b. Kuesioner
c. Salinan Surat Perintah Pemeriksaan

Berita Acara Hasil Pertemuan
Sekarang diwajibkan untuk dibuat oleh Pemeriksa. Isi berita acara menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali, seperti: menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Format berita acara hasil pertemuan diatur lebih lanjut di Peraturan atau Surat Edaran Dirjen Pajak.

SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Di dalam Undang-Undang KUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan dalam pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di bawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP).
Tim QAP ini hanya menggantikan tugas dari Tim Pembahas. Dimana sebelumnya Tim Pembahas berada di dua tingkat, yaitu ditingkat KPP, dan kalau belum puas bisa minta Tim Pembahas lagi di tingkat Kanwil DJP. Sementara Tim QAP ini hanya berada di tingkat Kanwil DJP. Bahkan, Tim QAP sekarang menjadi lebih kuat karena ditugaskan juga untuk memberikan keputusan atas perbedaan pendapat. Sehingga apabila terjadi sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP, maka akan diputuskan oleh Tim QAP ini.

Dalam setiap pembahasan sengketa, Tim QAP wajib mengundang WP dan pemeriksa. Kemudian hasil pembahasan di Tim QAP dituangkan dalam risalah Tim QAP yang ditandatangani oleh Tim QAP, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Setelah ada keputusan atas sengketa tersebut oleh QAP, maka pemeriksa bisa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Apakah WP harus menerima keputusan Tim QAP? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.

Terhadap pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, maka tetap mengikuti prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007.

Dasar hukum :
Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Business in Action 7th Ed - Pearson

  Business in Action 7th Ed by Bovee and Thill [ebook]

Lulus S1 Akuntansi: Langsung Kerja, Ambil S2 atau Pendalaman Profesi Akuntan?

Lulus S1 Akuntansi: Langsung Kerja, Ambil S2 atau Pendalaman Profesi Akuntan? Dikutip dari: Jurnal Akuntansi Keuangan Ini curhat salah satu admin JAK ( behind the scene ), beberapa hari yang lalu, yang terpaksa saya dengarkan sambil membereskan peresentasi. “ Bro, entar lagi gue lulus [red: S1 Akuntansi], bagusnya langsung kerja, ambil master degree (S2) atau Pendalaman Profesi Akuntan .” Sebenarnya saya ingin becandain dia dengan pertanyaan “ memangnya kamu yakin bisa lulus tahun ini? ,” tetapi melihat usahanya yang begitu gigih untuk merampungkan skripisinya (yang sering melek sampai pagi), saya tidak tega. Hahaha…... Bisa dibilang ini pertanyaan yang lumrah, dalam pengertian bisa terjadi pada siapapun yang baru menyelesaikan S1 Akuntansi —terutama yang memiliki kesempatan untuk memilih. Akan sangat berbeda bagi mereka-mereka yang sama seperti saya—tidak punya pilihan lain selain langsung cari kerja. Lah, bisa kuliah S1 hingga kelar saja saya sudah sangat bersukur. Tapi

Cerita Kebijaksanaan ZEN

Cerita Kebijaksanaan ZEN Apa itu Zen? Ikan kecil bertanya pada ikan besar : Ikan kecil : Aku sering mendengar ikan lain bicara tentang laut. Tapi apa itu laut? Ikan besar : Di sekelilingmu adalah laut. Ikan kecil : Mengapa aku tidak bisa melihatnya ? Ikan besar : Kamu tinggal, bergerak, dan hidup di laut. Laut ada di dalam dan di luarmu. Laut memberimu kehidupan dan pada saat kematian kamu kembali ke asalmu. Laut melingkupimu seperti dirimu sendiri. Catatan : Ikan-ikan hidup di sungai dan didanau tidak menyadarinya. Manusia hidup di lautan ZEN tetapi tidak mengenal hakikat ZEN. Membawa gadis menyeberangi sungai Guru Zen Jepang Tanzan dan rahib muda Ekido bertemu dengan seorang gadis cantik yang tidak bisa menyeberangi sungai kecil. Tanzan : Aku akan menggendongmu menyeberangi sungai. (kata Tanzan kepada gadis tersebut) Setelah di seberang sungai. Gadis : Guru, terima kasih dan selamat tinggal. Tanzan dan rahib muda Ekido kemudian meneruskan perjalanan. Sete