Langsung ke konten utama

SUMBANGAN: MEMBERI ATAU MENUKAR


Sumbangan: Memberi atau Menukar?

Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Terkecuali 6 jenis sumbangan saja.

Ke-6 jenis sumbangan yang bisa mengurangi adalah:
  1. Sumbangan keagamaan;
  2. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
  3. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
  4. Sumbangan fasilitas pendidikan;
  5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
  6. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba, sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang PPh di tahun 2008.

Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 kemudian mengatur lebih rinci persyaratan agar pengeluaran sumbangan yang dapat dibiayakan. Yaitu sebagai berikut :
  • Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
  • Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
  • Didukung oleh bukti yang sah.
  • Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak.
  • Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
  • Pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.

Sebenarnya jika pemberian sumbangan dilakukan dengan niat yang tulus ikhlas tanpa pamrih, maka tidak perlu dikait-kaitkan dengan pajak, atau meminta kepada negara agar mendapat keringan pajak gara-gara telah menyumbang. Tapi kalau masih mengharapkan sesuatu, bukankah itu sama maknanya dengan MENUKAR? Atau sumbangan justru dianggap sebagai tax planning? Nampaknya Pemerintah berniat mendorong Wajib Pajak untuk lebih berkontribusi dalam bidang-bidang infrastruktur sosial, pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan olahraga, termasuk menanggulangi bencana nasional.

Selengkapnya mengenai nilai sumbangan, tata cara pencatatan dan pelaporan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Management and Organizational Behavior 11th Ed Laurie J Mullins & Gill Christy

Management and Organizational Behavior 11th Ed Laurie J Mullins & Gill Christy

Pengantar Ekonomi Makro Edisi 2 oleh Dr Suparmono

  Pengantar Ekonomi Makro Edisi 2 oleh Dr Suparmono   [tautan download klik]

eBOOK and PPT - International Accounting 6th - Mc Graw Hill

-------- [ebook]   International Accounting Sixth Edition - Doupnik Finn Gotti Presentation [PDF] International Accounting 6th Ed -MGH  🎬 -----  International Accounting Third Edition - Timothy Doupnik Hector Perera PowerPoint Presentation of International Accounting 4th Edition - Timothy Doupnik Hector Perera  (Full Chapter) CHAPTER 1 CHAPTER 2 CHAPTER 3 CHAPTER 4 CHAPTER 5 CHAPTER 6 CHAPTER 7 CHAPTER 8 CHAPTER 9 CHAPTER 10 CHAPTER 11 CHAPTER 12 CHAPTER 13 CHAPTER 14 CHAPTER 15