Langsung ke konten utama

PPN E-COMMERCE


Perlakuan PPN e-Commerce
Perlakuan PPN atas transaksi e-Commerce, sama dengan transaksi biasa artinya Pengusaha Kena Pajak (perusahaan saudara) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP kepada pembeli dan setiap penyerahan JKP ke pada perusahaan rekaan (Confirm Pasal 13 UU PPN) Berdasarkan penjelasan pada pasal 11 ayat 1 UU PPN diatur bahwa "Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini."
Dengan asumsi, perusahaan saudara hanya semata-mata memberikan jasa perdagangan yaitu hanya menyediakan website untuk menjual produk-produk orang lain (perusahaan rekanan) dan tidak terkait langsung dengan produk yang dijual, maka Faktur Pajak Penjualan dibuat oleh perusahaan rekanan sebagai pemilik barang.
Walaupun pembayaran yang dilakukan lewat rekening saudara, tetapi pada hakekatnya itu milik perusahaan rekanan. Perusahaan saudara memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada perusahaan rekanan hanya atas penyerahan jasa perdagangannya saja, yaitu sebesar nilai penggantian( fee yang telah disepakati dengan perusahaan rekaan) (Confirm Pasal 1 angka 19 UU PPN). Pengenaan PPN atas jasa perdagangan ketentuannya diatur juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-45/PJ./2010
 (http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/SE%20-%20145.PJ.2010.pdf).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Psychology of Investing 6 th John R Nofsinger

                                               The Psychology of Investing 6 th John R Nofsinger

eBOOK and PPT - International Accounting 6th - Mc Graw Hill

-------- [ebook]   International Accounting Sixth Edition - Doupnik Finn Gotti Presentation [PDF] International Accounting 6th Ed -MGH  🎬 -----  International Accounting Third Edition - Timothy Doupnik Hector Perera PowerPoint Presentation of International Accounting 4th Edition - Timothy Doupnik Hector Perera  (Full Chapter) CHAPTER 1 CHAPTER 2 CHAPTER 3 CHAPTER 4 CHAPTER 5 CHAPTER 6 CHAPTER 7 CHAPTER 8 CHAPTER 9 CHAPTER 10 CHAPTER 11 CHAPTER 12 CHAPTER 13 CHAPTER 14 CHAPTER 15

Lulus S1 Akuntansi: Langsung Kerja, Ambil S2 atau Pendalaman Profesi Akuntan?

Lulus S1 Akuntansi: Langsung Kerja, Ambil S2 atau Pendalaman Profesi Akuntan? Dikutip dari: Jurnal Akuntansi Keuangan Ini curhat salah satu admin JAK ( behind the scene ), beberapa hari yang lalu, yang terpaksa saya dengarkan sambil membereskan peresentasi. “ Bro, entar lagi gue lulus [red: S1 Akuntansi], bagusnya langsung kerja, ambil master degree (S2) atau Pendalaman Profesi Akuntan .” Sebenarnya saya ingin becandain dia dengan pertanyaan “ memangnya kamu yakin bisa lulus tahun ini? ,” tetapi melihat usahanya yang begitu gigih untuk merampungkan skripisinya (yang sering melek sampai pagi), saya tidak tega. Hahaha…... Bisa dibilang ini pertanyaan yang lumrah, dalam pengertian bisa terjadi pada siapapun yang baru menyelesaikan S1 Akuntansi —terutama yang memiliki kesempatan untuk memilih. Akan sangat berbeda bagi mereka-mereka yang sama seperti saya—tidak punya pilihan lain selain langsung cari kerja. Lah, bisa kuliah S1 hingga kelar saja saya sudah sangat bersukur. Tapi...