Aturan Main Pemeriksaan Pajak Agar Tata Cara Pemeriksaan bisa sejalan dengan Undang-Undang KUP, maka sejak 3 Mei 2011 berlaku beberapa prosedur baru dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011. Berikut catatan atas perubahan tersebut : Jangka Waktu Pemeriksaan Walau jangka waktu pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi "argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama. Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang. Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan. Setelah diperpa...